Kriteria, Bentuk dan Dasar Perencanaan Kota
Kriteria, Bentuk dan Dasar Perencanaan Kota Kriteria kawasan perkotaan : Memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan, dan jasa; dan Memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan. Bentuk kawasan perkotaan : Kota sebagai daerah otonom; Bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau Bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang perbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Perencanaan kawasan perkotaan dilaksanakan secara terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan. Perencanaan kawasan perkotaan mempertimbangkan: Aspek ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, dan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pendekatan pengembangan wilayah terpadu; peran dan ...